Kamis, 04 Mei 2017

Bersama BPJS Kesehatan, Delia Pratiwi Br Sitepu Bagikan KIS




Anggota DPR RI Delia Pratiwi Br Sitepu SH saat membetikan Kartu Indonesia Sehat bersama BPJS Kesehatan di Taman Mini Wisata Langkat, Jumat (34/3). (Vren)


Langkat (matahari.co)
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kementerian kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Setiap orang diharuskan menjadi peserta jaminan kesehatan nasional dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Kartu Indonesia Sehat.

Hal itu dikatakan Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi Partai Golongan Karya Delia Pratiwi Br Sitepu SH saat acara penyerahan Kartu Indonesia Sehat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan CU Medan di Taman Mini Wisata Langkat, Jumat (24/3).
“Bagi warga asing yang telah menetap selama enam bulan di Indonesia juga harus menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan UU BPJS Kesehatan nonor 14,” ujar Delia yang hadir bersama suami Reza Dofit Lestari SE, MAP.
Tidak hanya itu, sambung Delia, bagi perusahan juga wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Namun, untuk yang tidak bekerja diperusahaan bisa menjadi peserta dengan mendaftarkan secara keluarga. Bagi keluarga yang tidak mampu, biaya iurannya ditanggung oleh negara,” jelas Delia.
Untuk itu, Delia meminta kepada masyarakat yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari program Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR RI agar dapat memanfaatkan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki dengan sebaik-baiknya.
“Bagi masyarakat yang sudah dan akan menerima kartu jaminan kesehatan agar senantiasa menjaga kartu jaminan kesehatan yang dimiliki dengan baik, agar dapat berguna disaat kita membutuhkannya,” terang Delia.

Anggota DPR RI Delia Pratiwi Br Sitepu SH saat memberikan Kartu Indonesia Sehat bersama BPJS Kesehatan di Taman Mini Wisata Langkat, Jumat (24/3).


Sedangkan, Kepala BPJS CU Medan DR Sudarto KS AAK menjelaskan bahwa peserta jaminan kesehatan yang hadir saat ini adalah peserta yang iurannya ditanggung oleh negara melalui APBN.


“Peserta yang hadir saat ini iurannya dibiayai oleh negara dari APBN. Pemerintah bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat seluruh Indonesia,” jelasnya.
Namun, Sudarto menegaskan bahwa masyarakat yang telah memegang Kartu Indonesia Sehat tidak boleh meminjamkan kartunya kepada orang lain.
“Sebagai pemegang kartu, masyarakat harus bertanggungjawab menjaga kartunya dan tidak boleh meminjamkan kepada orang lain,” tegasnya.
Bila masayarakat sakit, sambungnya, cara menggunakan kartunya berawal dari pemeriksaan pertama di Puskesmas terdekat sebelum nantinta dirujuk ke rumah sakit.
“Jadi, pada saat masayarakat ingin berobat kerena sakit, dalam katagori sakit biasa saja harus melalui tingkat pertama berobatnya di Puskesmas. Namun, bila sakitnya berlanjut dan harus dirujuk ke rumah sakit akan dapat surat rujukan dari Puskesmas,” jelasnya.
Untuknitu, BPJS Kesehatan yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR RI sangat mengharapkan seluruh masayarakat Indonesia khususnya Kabupaten Langkat ini dapat memiliki kartu jaminan kesehatan dengan program Kartu Indonesia Sehat.
“Saya sangat berharap melalui gotong royong dalam kesehatan ini seluruh masayarakt dapat hidup dengan sehat dan memiliki Kartu Indonesia Sehat,” pungkasnya.
Tampak hadir pada acara pembagian Kartu Indonesia Sehat itu, Kepala Unit HK2 CU Medan Muliany, Kepala Layanan Operasional Langkat Rosmayanti Nasution, Camat Selesai Eka Syahputra Depari dan masyarakat lina kecamatan yang menerima kartu jaminan kesehatan dari program kesehatan nasional. (Nda)












Tidak ada komentar:

Posting Komentar