Pemberlakuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang sistem jaminan sosial nasional merupakan euforia desentralisasi bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jamunan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya.
Anggota DPR RI Delia Pratiwi Br Sitepu SH saat membetikan Kartu Indonesia Sehat bersama BPJS Kesehatan di Taman Mini Wisata Langkat, Jumat (34/3). (Vren)
Langkat (matahari.co) Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kementerian kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Ketua TP PKK Langkat Hj. Nuraidah Ngogesa (kiri), Anggota DPR RI Delia Pratiwi Br Sitepu SH (tengah) saat menghadiri acara Haflah Qur'an di stabat, Rabu (18/1). (Vrendy)